Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus diklat di bidang Keimigrasian; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Keimigrasian. (4) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. (5) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda