Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat prajabatan.
b. Analisis Keimigrasian, meliputi:
1. dokumen keimigrasian;
2. pengawasan/intelijen;
3. pengendalian rumah detensi imigrasi;
4. pengelolaan informasi keimigrasian;
5. lintas batas dan kerja sama luar negeri; dan
6. penyidikan dan penindakan keimigrasian.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keimigrasian;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(3) Unsur Penunjang, terdiri dari:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang keimigrasian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Analis Keimigrasian.
(5) Rincian kegiatan Analis Keimigrasian dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014.
Koreksi Anda
