Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Keimigrasian;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Keimigrasian;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian;
i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Analis Keimigrasian;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Analis Keimigrasian; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
