Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, digunakan oleh Pegawai pada:
a. kegiatan operasional di lapangan;
b. kegiatan/event tertentu; dan
c. kegiatan lain berdasarkan kebijakan yang ditentukan Menteri.
(2) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan pada hari Kamis dan hari Jumat jika tidak menggunakan Pakaian Dinas batik.
(3) PDL-II Tactical terbuat dari bahan kain Ribstop 100% Micro Twill Polyester.
(4) Warna PDL-II Tactical diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atasan berwarna merah marun (burgundy) 19- 1725 TCX (pantone), RGB (92,44,53), HEX #5c2c35; dan
b. celana Tactical berwarna khaki 17-1105 TCX (pantone), RGB (146,134,121), HEX #928679 atau hitam RGB (0,0,0), HEX #000000.
2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
