Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan hak akses Data kepada Pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kementerian tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (3) Hak akses data memiliki sifat: a. terbuka, dapat diakses melalui portal Satu Data Kementerian; b. terbatas, dapat diakses secara terbatas oleh pengguna data yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tertutup, hanya bisa diakses oleh produsen data terkait, atau pejabat tinggi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi: a. Kebocoran data; b. Penyalahgunaan hak akses; c. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan d. Gangguan keamanan pada data.
Koreksi Anda