Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata mengoordinasikan interoperabilitas dan/atau bagi pakai Data Kementerian. (2) Dalam hal data bersifat terbatas atau belum tersedia dalam portal SDI, penyelenggaraan interoperabilitas data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme interoperabilitas atau bagi pakai data dapat dilakukan melalui aplikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda