Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata mengoordinasikan interoperabilitas dan/atau bagi pakai Data Kementerian.
(2) Dalam hal data bersifat terbatas atau belum tersedia dalam portal SDI, penyelenggaraan interoperabilitas data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme interoperabilitas atau bagi pakai data dapat dilakukan melalui aplikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
