Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan. (3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda