Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata.
(2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan.
(3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
