Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Interoperabilitas data menggunakan jalur aman.
(2) Walidata menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi untuk Interoperabilitas data.
(3) Uji teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara keamanan informasi bersama Walidata.
Koreksi Anda
