Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data Kementerian; dan/atau
b. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyebarluasan Data dengan hak akses tertutup ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Penyebarluasan data menggunakan jaringan intra pemerintah.
Koreksi Anda
