Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Portal Satu Data Kementerian; dan/atau b. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data dengan hak akses tertutup ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Penyebarluasan data menggunakan jaringan intra pemerintah.
Koreksi Anda