Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data bersama dengan Penanggung Jawab Data melaksanakan pemeriksaan data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Walidata.
(3) Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data bersama dengan walidata membentuk tim yang beranggotakan pegawai yang berkompeten dari masing-masing Produsen Data guna menjadi penanggung jawab dalam melakukan
validasi data yang dihasilkan oleh masing-masing Produsen Data.
(4) Waktu pelaksanaan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kesepakatan jadwal pemutakhiran secara berkelanjutan.
(5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
