Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. Metadata; c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata. (3) Waktu pengumpulan Data dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengumpulan Data ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman teknis pengumpulan Data.
Koreksi Anda