Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal melalui Walidata Kementerian dapat mengusulkan Daftar Data Kementerian yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data sebagai Data Prioritas Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan.
Koreksi Anda