Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data terdiri atas Daftar Data Kementerian dan Daftar Data Unit Utama.
(2) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(3) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. Arsitektur Data Kementerian;
b. kesepakatan Forum Satu Data Kementerian;
dan/atau
c. Inisiasi Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data.
(4) Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
Koreksi Anda
