Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh Penanggung Jawab Data bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda
