Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kementerian sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Walidata; b. Penanggung Jawab Data; dan c. Produsen Data. (2) Forum Satu Data Kementerian dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait. (3) Forum Satu Data Kementerian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian mengenai: a. Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA tingkat Kementerian; d. penetapan Kode Referensi dan Data Induk; e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Kementerian; dan h. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Kementerian sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda