Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Data merupakan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan/atau fungsi pengelolaan teknologi, data dan/atau informasi pada unit utama Kementerian.
(2) Penanggung jawab data berkoordinasi dengan pimpinan unit eselon II pada Unit Utama masing-masing dalam rangka:
a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi.
dan pengendalian pengelolaan data pada unit utama yang bersangkutan;
b. pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen data; dan
c. penyampaian Daftar Data, Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata.
(3) Penanggung jawab data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Utama.
Koreksi Anda
