Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian;
b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data;
c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
d. melakukan koordinasi dengan Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data.
e. menyusun peta interoperabilitas Data antar unit utama.
f. melakukan pembinaan kepada produsen data pada unit utama;
g. melakukan koordinasi terhadap penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah serta lembaga lain;
h. menyusun Daftar Data Kementerian; dan
i. menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
