Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data; c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan d. melakukan koordinasi dengan Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data. e. menyusun peta interoperabilitas Data antar unit utama. f. melakukan pembinaan kepada produsen data pada unit utama; g. melakukan koordinasi terhadap penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah serta lembaga lain; h. menyusun Daftar Data Kementerian; dan i. menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi. (2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda