Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kementerian sebagai produsen data Geospasial dan Data Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Kementerian, penetapan terhadap data tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda