Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal kementerian sebagai produsen data Geospasial dan Data Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Kementerian, penetapan terhadap data tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
