Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Manajemen Kode Referensi dan/atau Data Induk dilaksanakan selaras dengan perumusan dan kesesuaian Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda