Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang ditetapkan oleh Pembina Data.
Koreksi Anda