Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(2) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data dapat melakukan kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA meliputi:
a. instansi pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
(3) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan data;
b. usul pertimbangan; dan /atau
c. saran dan evaluasi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
