Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA. 3. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Produsen Data dan Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian. 4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilkan oleh produsen data di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis. 7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 8. Data Keuangan Negara tingkat pusat adalah Data yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 10. Konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. 11. Definisi merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. 12. Klasifikasi merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. 13. Ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. 14. Satuan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagian atau keseluruhan. 15. Dasar rujukan merupakan sumber sahih/valid yang dapat dipercaya, seperti perundangan, jurnal ilmiah dan publikasi resmi. 16. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 17. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi. 18. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 19. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 20. Daftar Data Kementerian adalah kumpulan data yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 21. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. 22. Data Kementerian adalah seluruh data yang dihasilkan oleh produsen data di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 23. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 24. Arsitektur Data Kementerian adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 25. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 26. Portal Data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah media bagi pakai data di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 28. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA. 29. Walidata adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 30. Produsen Data adalah unit Eselon I yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Komite Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Komite TI merupakan kelompok kerja yang memiliki tugas memberikan arahan, dukungan dan persetujuan terhadap kebijakan strategis di bidang tata kelola teknologi informasi di Kementerian. 32. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 33. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 34. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 35. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 36. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda