Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Keluar adalah pemberian izin bagi narapidana yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang tertentu untuk mengembangkan bakat, keahlian, dan keterampilan di masyarakat.
2. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.
3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana.
4. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
5. Pengawalan adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, perlindungan Narapidana yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas yang melakukan aktivitas atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
7. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung, orang tua angkat, atau orang tua tiri, atau saudara kandung, saudara angkat, atau saudara tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
8. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
11. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.