Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
a. Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 243);
b. Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 264);
c. Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2010 tenang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 331);
d. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1193);
e. Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 957);
f. Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 387), diubah dengan menambah negara Seychelles dalam daftar warga negara dari negara tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.