Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Poltekip memiliki busana akademik terdiri atas:
a. jaket almamater;
b. toga Taruna;
c. toga Dosen Prodi; dan
d. toga jabatan akademik; dan
e. toga lain yang sah.
(2) Busana akademik Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
