Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal Direktur tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya untuk waktu tertentu.
(2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Direktur berhalangan sementara maka Direktur menunjuk salah satu Wadir sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Direktur.
Koreksi Anda
