Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Prodi dianggap berhalangan sementara, dalam hal Ketua Prodi tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya untuk waktu tertentu. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Ketua Prodi berhalangan sementara, sekretaris Prodi ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Prodi berdasarkan surat perintah Direktur.
Koreksi Anda