Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir maka: a. Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM; dan b. dalam hal Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan berhalangan, Wadir II Bidang Administrasi Umum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda