Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir maka:
a. Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM; dan
b. dalam hal Wadir I Bagian Akademik dan Ketarunaan berhalangan, Wadir II Bidang Administrasi Umum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
