Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan, jika Direktur:
a. meninggal dunia;
b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan;
c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. mendapatkan keputusan untuk bertugas di tempat lain;
f. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; dan/atau
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
