Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan, jika Direktur: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. mendapatkan keputusan untuk bertugas di tempat lain; f. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda