Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Ketua Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan oleh Direktur.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Prodi sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris Prodi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Prodi berdasarkan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
