Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Wadir, calon Wadir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. aparatur sipil negara yang telah berstatus dosen tetap yang aktif;
c. berpendidikan paling rendah magister/S-2;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin Poltekip yang dinyatakan secara tertulis;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. tidak pernah melakukan plagiarisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
l. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan paling rendah dalam jurnal nasional terakreditasi;
m. bebas dari narkoba; dan
n. menandatangani pakta integritas.
(2) Wadir diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur melalui pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
