Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma Perguruan Tinggi
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. terlibatnya penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
j. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan kepegawaian, dan/atau;
k. melanggar kode etik poltekip.
Koreksi Anda
