Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Poltekip memiliki bendera dan pataka.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran 3:2 (tiga banding dua);
b. berwarna dasar biru dongker dengan lambang Poltekip tepat di tengah; dan
c. tulisan berwarna kuning emas, lambang berwarna merah, kuning, hitam, abu-abu, putih, biru tua dan biru muda, list berwarna kuning emas dan rumbai berwarna kuning emas.
(3) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. berbentuk segi lima;
b. berwarna dasar biru dongker dengan lambang Poltekip tepat di tengah; dan
c. tulisan berwarna kuning emas, lambang berwarna merah, kuning, hitam, abu-abu, putih, biru tua dan biru muda, list berwarna kuning emas dan rumbai berwarna kuning emas.
(4) Prodi memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3:2 (tiga banding dua) dan tepat di tengahnya terdapat lambang Poltekip dengan nama Prodi pada bagian bawah lambang dan warna latar belakang yang berbeda-beda pada setiap Prodi dan rumbai berwarna kuning emas.
(5) Prodi memiliki pataka berbentuk segi lima dan tepat di tengahnya terdapat lambang Poltekip, dengan nama Prodi pada bagian bawah lambang dan warna latar belakang yang berbeda-beda pada setiap Prodi dan rumbai berwarna kuning emas.
(6) Warna latar belakang bendera dan pataka Prodi:
a. biru muda untuk Prodi Bimbingan Kemasyarakatan;
b. merah untuk Prodi Teknik Pemasyarakatan; dan
c. hitam untuk Prodi Manajemen Pemasyarakatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera dan pataka diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
