Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat karena berhalangan tetap dilakukan apabila Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan kesehatan;
c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
