Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Prodi dan sekretaris Prodi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Ketua Prodi dan sekretaris Prodi adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Untuk diangkat sebagai Ketua Prodi, Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. aparatur sipil negara yang berstatus dosen tetap Poltekip; b. berpendidikan paling rendah Magister/S-2 yang sesuai dengan bidangnya; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua Prodi yang sedang menjabat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan f. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda