Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadir Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan bertugas membantu Direktur dalam kegiatan yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen; b. persiapan Prodi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Taruna; d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; g. Pelaksanaan pembinaan Taruna oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Taruna, salah satunya dalam bentuk seni budaya dan olahraga serta bakti sosial sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; h. pelaksanaan usaha kesejahteraan Taruna serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Taruna; i. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Taruna yang sudah diprogramkan oleh Wakil Direktur I Bidang Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan; j. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha dengan Taruna, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya; k. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. pelaksanaan kegiatan kepesertadidikan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik; dan m. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur. (2) Wadir Bidang Administrasi Umum bertugas membantu Direktur dalam kegiatan yang meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan; d. pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan dan penyelenggaraan hubungan masyarakat; f. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan g. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur.
Koreksi Anda