Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan dosen tetap Poltekip yang telah lulus pada pendidikan program D-3 atau D-4 khusus pemasyarakatan dengan jenjang pendidikan terakhir paling rendah S-2.
(2) Direktur Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
