Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala.
(3) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilìh kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan aparatur sipil negara berstatus Dosen tetap Poltekip.
(6) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat harus membua laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda
