Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Prodi merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Prodi dipimpin oleh seorang Ketua Prodi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Prodi dibantu oleh sekretaris Prodi.
(5) Sekretaris Prodi dari dosen tetap Program Studi yang sama dan ditetapkan oleh Direktur
Koreksi Anda
