Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu pendidikan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum, mutu, dan jumlah tenaga kependidikan, perkembangan prestasi akademik dan kepribadian Taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, dan tata laksana administrasi akademik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
b. pelaksanaan program dan kegiatan penjamin mutu;
dan
c. pelaksanaan urusan administrasi.
(3) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. jabatan fungsional tertentu; dan
d. jabatan fungsional umum.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(6) Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
