Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekip. (2) Senat mempunyai tugas dan wewenang : a. memberi pendapat dan saran kepada pimpinan dalam melaksanakan penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi; b. bersama-sama dengan pimpinan Poltekip melakukan pengawasan terhadap : 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tìnggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; dan 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Prodi; e. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan f. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
Koreksi Anda