Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Wadir berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan
b. Wadir II Bidang Administrasi Umum.
(3) Wakil Direktur I Bidang Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wadir II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum
(5) Wadir diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Masa jabatan Wadir selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
