Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Taruna, dan alumni;
c. mengelola administrasi Poltekip; dan
d. membina hubungan dengan lingkungannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Taruna, dan hubungan dengan lingkungan;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan, terutama yang menjadi tanggung jawabnya;
e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekip;
f. menyampaikan laporan pengelolaan Poltekip yang, diperlukan oleh pihak yang berkepentingan secara berkala; dan
g. menyelenggarakan administrasi Poltekip.
(3) Direktur dan Wadir merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Poltekip.
Koreksi Anda
