Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur bertugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Taruna, dan alumni; c. mengelola administrasi Poltekip; dan d. membina hubungan dengan lingkungannya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Taruna, dan hubungan dengan lingkungan; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan, terutama yang menjadi tanggung jawabnya; e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekip; f. menyampaikan laporan pengelolaan Poltekip yang, diperlukan oleh pihak yang berkepentingan secara berkala; dan g. menyelenggarakan administrasi Poltekip. (3) Direktur dan Wadir merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Poltekip.
Koreksi Anda