Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur mengajukan RKA kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekip.
(2) RKA Poltekip disusun setiap tahun oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekip dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabel, dan produktifitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
