Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan Taruna yang telah menyelesaikan pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Poltekip.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang diberi nama Ikatan Keluarga Alumni Akip-Poltekip (IKA Akip-Poltekip).
(3) Struktur Organisasi dan tata kerja Ikatan Keluarga Alumni Akip-Poltekip diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
