Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ketarunaan di Poltekip diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi ketarunaan di Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antartaruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda