Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ketarunaan di Poltekip diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi ketarunaan di Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antartaruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
