Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama mengikuti pendidikan, Taruna berkewajiban: a. mematuhi semua ketentuan yang berlaku pada Poltekip; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekip; c. turut serta dalam mengembangkan Poltekip; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekip; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Selama mengikuti pendidikan, Taruna berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekip untuk kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas Prodi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Prodi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Poltekip melalui perwakilan/organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan Poltekip. (3) Dalam hal Taruna tidak melaksanakan kewajibannya, Taruna dapat dikenakan sanksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban, hak, dan sanksi Taruna diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda