Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Taruna harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan;
b. lulus seleksi penerimaan Taruna; dan
c. memenuhi ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Taruna diperlakukan sama di Poltekip dengan
tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
