Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik dan ketarunaan. (2) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus mernenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; dan d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi. (3) Tenaga Kependidikan Poltekip terdiri atas: a. laboran; b. teknisi; c. fungsional umum; dan d. tenaga penunjang akademik lainnya. (4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. PNS; atau b. nonPNS. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda