Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Instruktur Poltekip harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki moral dan integritas yang tinggi; d. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; e. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; f. memiliki jiwa membimbing dan melayani; dan g. memiliki sertifikasi di bidangnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda