Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Instruktur Poltekip harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
d. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
e. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya;
f. memiliki jiwa membimbing dan melayani; dan
g. memiliki sertifikasi di bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
